Siantar, Lintangnews.com | Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Hotma Parulian Silalahi yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Siantar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi itu, majelis hakim diketuai Simon C Sitorus dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Hendry.
Dalam keterangan saksi, yakni istri terdakwa Henny Agustiana Sitinjak mengatakan kepada majelis hakim, sebelum pemukulan terjadi, sempat mengajak untuk berhubungan badan namun menolaknya.
“Suami (terdakwa) mau mengajak berhubungan, namun saya tolak. Saat itu juga suami mengayunkan tangan kanan ke arah dahi kanan, sehingga saya merasa kesakitan,” ucap Henny Agustina.
Wanita lulusan S1 kedokteran ini juga menyatakan, pemukulan yang terjadi pada dirinya sudah ketiga kalinya.
“Ini sudah yang ketiga kalinya pak hakim. Yang pertama, kepala saya ditutup dengan bantal kemudian dipukuli. Kedua, kepala saya diantukkan (dibenturkan) ke dinding dan ini lah yang terakhir pak hakim,” terang Henny Agustina.
Namun saat hakim menanyakan apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa dan mau kembali lagi pada suaminya, wanita yang berdomisili di Jalan Binjai, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan ini menyatakan mau memaafkannya.
“Saya mau memaafkannya. Namun kalau untuk kembali lagi, saya tidak mau. Karena saya masih trauma takut dipukul kembali,” tutupnya.
Mendengar hal itu, majelis hakim menyatakan menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada tanggal 3 September 2019, dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi meringankan dari terdakwa. (Res)