Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah oknum penggarap lahan Enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berpotensi terseret ke ranah hukum.
Ini menyusul Pisang Julianus Sipayung yang terpenjara selama 4 tahun atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 silam.
Sumber yang jati dirinya enggan disebutkan, Jumat (13/12/2019) mengatakan, Enclave Sitahoan beralih kepemilikannya.
“Kalau disahkan, siapa yang menjadi pemilik. Darimana LS pemilik disitu. Enclave Sitahoan milik Karben Sinaga,” ungkapnya.
Dikatakan, peta lama Enclave Sitahoan ada pada keluarga Karben Sinaga. “Apakah kalian tidak takut mengungkap kejanggalan penguasaan lahan Enclave Sitahoan? Banyak petinggi berkepentingan disana,” sugesnya terindikasi menguji nyali wartawan.
“Darimana seseorang menguasai lahan seluas 500 hektar di sana. Sementara luas Enclave Sitahoan itu hanya 495 hektar. Hanya 1 orang yang jual beli dengan Karben Sinaga. Lainnya itu pakai kertas koran alias pakai surat palsu,” tudingnya.
Menurut sumber, pasca terbitnya kembali pemberitaan terkait lahan Enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, sejumlah oknum berkompeten mulai kebakaran jenggot. Itu karena pihak planalogi sudah melakukan pemanggilan.
“Dulunya Marihot Nainggolan beli lahan disana di bawah tangan dari Pisang Julianus Sipayung. Tahun 2006 silam, Pisang Julianus Sipayung ditangkap karena terbukti mempermainkan peta Enclave Sitahoan. Jadi yang lainnya berpotensi terseret,” tukasnya.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sahan Sinaga membantah mengetahui siapa notaris dimaksud.
“Kurang tau notaris Medan buat akta yang mana. MN sudah ganti rugi juga ke LS. Kayaknya itu pakai notaris,” bilangnya.
Menurutnya, selain transaksi jual beli dengan MN, LS dimaksud juga ada melakukan transaksi jual beli atas lahan Enclave Sitahoan dengan keluarga Jabanten Damanik. Yang sebelumnya sudah mendapat surat penyerahan tanah dari keluarga Karben Sinaga.
“Awalnya sdh ada S. Penyerahan tanah dr kel.Karben Sinaga ke Pihak Kel.Jabanten Damanik,selanjutnya pihak Jabanten Damanik jual beli Ke L.S ,yg lain memakai jual beli melalui Akta Notaris,jdi LS mengusahai /menguasai pakai jual beli,baik perjanjian antar pihak dan akta notaris, sesuai prosedur menurut asal usul Tanah, Pak Ketua,” tulisnya via WhatsApp (WA) miliknya. (Zai)


