Penjaga Malam Disidangkan Kasus Narkoba di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Husein  ditangkap Rabu (14/12/2018) sekira pukul 09.00 WIB di rumahnya, Dusun I Desa Paya Pasir, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selasa (23/4/2019 ) terdakwa Husein dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta Ginting dan Juni Telambanua dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa yang keseharian penjaga malam itu ditangkap saksi petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Haidi A Sinaga dan Hendro Sinaga.

Ini setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun I Desa Paya Pasir, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, tepatnya di rumah terdakwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, Rabu (14/11/2018), saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di tempat, petugas melihat terdakwa dan saksi Khairul Affandi sedang berada di dalam rumah.

Dengan posisi terdakwa sedang tidur di ruang tamu. Sedangkan Khairul Affandi sedang mau menggunakan sabu di ruang tamu.

Saat ditangkap, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor  3, 44  gram dan netto 3,18 gram.

Selanjutnya, 41 buah plastik klip bening kecil, 1 buah mancis, 2 buah pipet, 2 unit handphone (HP) masing-masing merk Oppo warna putih dan merk Alcatel warna hitam, uang sebesar Rp 855 ribu dan 1 buah dompet.

Sedangkan dari Khairul Affandi disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, 1 buah jarum, 1  buah mancis dan 1 buah kaca pirex.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai persidangan, jaksa Okta ketika dikonfirmasi, dimana 1 orang terdakwa lagi yang ditangkap BNNK di rumah Husein, mengaku tidak tau. Bahkan mengajak petugas  BNNK melakukan penggrebekan. Dan berkas kasus itu hanya untuk 2 orang terdakwa.

Sementara itu,terungkap dalam persidangan, saksi  BNN H Sinaga mengaku, saat dilakukan penggerebekan, ada 3 orang di dalam rumah terdakwa Husein. Diketahui persidangan diundur hingga pekan depan. (purba)