Penyelenggara Siantar Ramadhan Fair Sebut Penutupan Jalan sudah Sesuai Prosedur

Siantar, Lintangnews.com | Penyelenggara Siantar Ramadhan Fair 2019 menegaskan, tidak ada kesalahan dalam penutupan jalan raya di kawasan Lapangan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat atau tepatnya di depan kantor DPRD setempat.

Penyelenggara menyebutkan, penutupan jalan raya itu berkaitan dengan kegiatan Ramadhan tersebut.

Humas Siantar Ramadhan Fair 2019, Juned Boang Manalu menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya memang memanfaatkan sebagian Jalan Adam Malik. Sehingga, jalan ditutup untuk beberapa waktu ke depan.

Hanya saja, menurut Juned perlu dipahami, kalau penutupan jalan bukanlah hal yang salah. Sebab, penutupan jalan diperkenankan peraturan Perundang-Undangan.

Dalam hal ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada bagian kelima paragraf pertama di UU itu, mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan.

Menurut Juned, pada pasal 127 ayat 3 disebutkan tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten atau kota selain untuk kegiatan lalu lintas.

“Pasal 127 Ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten, kota, dan jalan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi,” jelas Juned, Senin (6/5/2019).

Sedangkan pada pasal 128 dijelaskan, lembaga yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan adalah Kepolisian.

Untuk tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota, terang Janes diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2012.

Dimana, untuk kategori jalan kabupaten atau kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres atau Kapolresta. “Jadi izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” paparnya.

Dirinya memastikan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, Panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang memohon, agar izin penggunaan jalan itu diberikan.

“Polisi nggak pernah mengkomersilkan Jalam Adam Malik,” tutupnya. (elisbet)