Kajari Tebingtinggi Tak di Tempat, 2 Kali Pembacaan Tuntutan Gagal Digelar

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski telah duduk dikursi pesakitan selama 10 menit, ternyata pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Apriandi Pratama gagal dilakukan, Senin (6/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Diketahui ini kedua kalinya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta Ginting dan Juni Telambanua dihadapan majelis hakim yang diketuai Albon Damanik.

JPU saat ditanya hakim apa penyebab tuntutan belum siap, jaksa Juni mengaku karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, M Novel tidak di tempat.

Dalam dakwaan jaksa pada 3 pekan lalu dan keterangan saksi serta terdakwa, jika Apriandi ditangkap terkait kasus narkotika, Rabu (5/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya di pinggir jalan umum depan kantor Lurah Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap saksi Hamdan dan IvanĀ  (keduanya personil Polres Tebingtinggi) setekah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Syech Beringi ada seseorang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Saat itu, saksi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan umum tepatnya di depan kantor Lurah Tebingtinggi. Karena gerak geriknya terlihat mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan, saksi langsungĀ  mendekati dan memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian.

Namun saat itu terdakwa terlihat panik. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu dan dari genggaman tangan kirinya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Ketika ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, terdakwa mengaku membelinya dari Albet (belum tertangkap).

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)