Pergantian Sekda Kota Siantar Dinilai Langgar Aturan

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan mengangkat Kusdianto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

“Iya benar, Budi Utari Sekda Siantar diganti. Terhitung mulai semalam, Selasa (24/9/2019). Penggantinya Kusdianto sebagai Plh,” kata Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Sholeh, saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (25/9/2019).

Saat ditanya alasan pergantian Sekda, Sholeh sampaikan sebagai Humas Pemko Siantar, dirinya hanya sebatas membenarkan pergantian.

“Terkait alasannya, saya sarankan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kabag Hukum saja,” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Budi Utari r saat dikonfirmasi mengaku sedang dinas luar. Ia mengaku tidak mengetahui dirinya diberhentikan karena sedang dinas di luar daerah. “Tidak ada saya terima SK pemberhentian,” ujarnya.

Menurutnya ada prosedur untuk memberhentikan pejabat pratama utama seperti Sekda. “Semua kan ada prosedurnya” tandasnya.

Pergantian ini dinilai melanggar aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam Perpres itu disebutkan Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Faerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan;  atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpres terjadi karena : a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Disebutkan dalam Perpres itu, kepala daerah menunjuk Pelaksana harian apabila: a. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres, mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. (Elisbet)