Simalungun, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Simalungun meminta Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Ini dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Apakah tidak menyalahi aturan jika penyertaan modal diberikan kepada Perumda Agromadear ketika tindak lanjut audit BPK terhadap laporan keuangan belum ditindaklanjuti sepenuhnya,” imbuh juru bicara Pansus II, Badri Kalimantan di rapat paripurna, Rabu (9/11/2022).
Pansus II ini diketuai Bernhard Damanik, Wakil Ketua, Jasser Parade Gultom, pelapor, Badri Kalimantan, penanggung jawab, Sastra Joyo Sirait, dengan anggota Sugiarto, Edi Suprapto, Jhon Manat Purba, Andre Andika Sinaga, Ucok Alatas Siagian, Suriawan, Saragih Saragih dan Salbin Damanik.
Adapun Ranperda yang dibahas Pansus II yakni, Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Agromadear menjadi Perumda. Satunya lagi Ranperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam PD Agromadear.
Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus atas 8 Ranperda itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Elias Barus, Samrin Girsang dan Sastra Joyo Sirait, serta dihadiri Wakil Bupati, Zonny Waldi. (Zai)



