Pije Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Sergai

Sergai, Lintangnews.com | MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat di rumah mertuanya, Sabtu (9/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 200.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang via WhatsApp (WA), Selasa (11/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

“Atas informasi itu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Petugas melakukan under cover buy (penyamaran) terhadap pelaku. Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah mertua tersangka, tim langsung menyergap secara langsung disaksikan Kepala Dusun (Kadus),” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka.

Hasil penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti sabu tersimpan dalam rak televisi. Pengakuan Pije, barang haram itu diperoleh dari Ucok yang juga merupakan tetangga mertua tersangka.

Selanjutnya tim melakukan pengerebekan di rumah Ucok, namun pelaku sudah melarikan diri. Dan hasil penggeledahan di rumah Ucok tidak ditemukan barang-barang terlarang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (TS)