Taput, Lintangnews.com | Pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan pengedar berhasil diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Senin (10/2/2020) malam.
Informasi yang dihimpun, 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Jaspin Situmeang (29) dan Dohar Sipahutar (26), keduanya warga Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, serta Thamrin Usman Sianturi (28) warga Jalan Makmur No 33, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborong-borong.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing, Selasa (12/2/2020) menuturkan, penangkapan ketiga tersangka setelah tim Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni JS dan DS yang sedang asyik menikmati sabu di lokasi tanah kosong kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Silangkitang, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon,” sebut Aiptu W Baringbing.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kembali di lapangan kampus IAKN. Selanjutnya berhasil menangkap tersangka lain yakni TUS.
Aiptu W Baringbing menambahkan, berdasarkan keterangan dari JS dan DS, diketahui sabu yang mereka pakai diperoleh dari TUS. Menurut keduanya, TUS selama ini pekerjaannya sebagai penjual narkoba.

Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,68 gram, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 pipa kaca berisi sabu dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol Aqua warna biru, 2 pipet plastik yang dibengkokkan, 1 mancis dihubungkan dengan jarum, 1 kemasan tempat jarum suntik, 1 unit handphone (HP) dan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Taput sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 sub 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun,” papar Aiptu W Baringbing. (Gihon/Pembela)