Pilkada 2020, Siantar Masuk di Urutan 12 Soal Dimensi Konteks Sosial Politik

Siantar, Lintangnews.com | Dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) serentak tahun 2020, Kota Siantar masuk di urutan 12 untuk Kabupaten/Kota pada dimensi konteks sosial politik.

Dengan 4 hal subdimensi konteks sosial politik yakni, relasi kuasa di tingkat lokal, otoritas penyelenggara Pemilu, penyelenggara negara, serta keamanan.

Ada pun 15 Kabupaten/Kota itu yakni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Pasangkayu, Kota Makasar, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kota Tomohon, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Siantar, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Hal ini dipaparkan dalam acara Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) saat meluncurkan IKP Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020) yang lalu.

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten/Kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan Pilkada Provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Dimensi konteks sosial politik (Ist)

Untuk indikator dominan IKP Pilkada Serentak tahun 2020 ada 15 poin termasuk tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siantar, Syafii Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020) mengatakan, dalam melakukan pengawasan ASN, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh Camat dan Lurah di Siantar.

Syafii mengakui, kerawanan ketidak netralan ASN berada di tingkat pimpinan mulai dari Lurah, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita juga telah melakukan sejumlah himbauan-himbauan, seperti larangan mutasi jabatan, netralitas ASN dan TNI/Polri. Kemudian himbauan kepada partai politik (parpol) terkait mahar politik,” tandasnya. (Elisbet