Siantar, Lintangnews.com | Sampai batas waktu yang ditentukan, pasangan Bakal Calon (Balon) lewat jalur perseorangan atau independen, Ojak Naibaho dan Efendi Siregar tak kunjung hadir menyerahkan dokumen perbaikan.
Gina Ruth Fefiliana Ginting selaku Komisioner KPUD Siantar Divisi Teknis menuturkan, pihaknya dari tanggal 25 Juli sampai 27 Juli 2020 menunggu pasangan Ojak Naibaho-Efendi Siregar (OKE) menyerahkan dokumen surat dukungan perbaikan sebanyak 18.442.
“
Sampai pukul 24.00 WIB kita cek di silon online juga tetap 0,” terang Gina, Selasa (28/7/2020).
Diterangkannya, karena telah melewati batas waktu, maka semua Komisioner KPUD mengadakan pleno menyatakan sampai dengan hari terakhir Balon perseorangan itu tidak datang untuk menyerahkan dokumen dukungan perbaikan.
“Sehingga otomatis Balon OKE gugur sebagai calon perseorangan. Dan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Siantar tahun 2020 tidak ada Balon dari perseorangan,” tutup Gina. (Elisbet)