Pilkada Siantar Tak Berpeluang Digugat di MK, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Potensi gugatan untuk hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Siantar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak akan terwujud.

Hal ini karena sejumlah faktor, yakni selisih perolehan suara yang cukup jauh antara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tunggal, Asner Silalahi-Susanti Dewayani dan kolom atau kotak kosong.

“Selain itu dalam pantauan kami untuk saat ini, temuan pelanggaran di lapangan juga masih nihil,” tutur Dadang Yusprianto selaku Sekretaris Tim Pemantau Pilkada Siantar dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).

Menurut Dadang, Pilkada di Siantar berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, dia menilai tingkat partisipasi masyarakat cukup baik meskipun kondisi pandemi Covid-19.

“Penyelenggara sangat kooperatif dalam hal ini KPUD, meski di awal untuk tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agak kurang paham akan fungsi dan hak pemantau. Ini dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 diterbitkan menjelang pelaksanaan Pilkada,” terang Dadang.

Hanya saja, dengan penjelasan dan bimbingan Komisioner KPUD bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPPS dan PPS cukup kooperatif. “Ini mulai dari rekap di tingkat KPPS, PPK dan KPUD,” tutur Dadang.

Ia menuturkan, dirinya bersama Deliani Saragih selaku Ketua diberikan mandat sebagai pemantau oleh JaDi Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani menyampaikan, setelah melakukan rekapitulasi suara, maka selanjutnya KPUD akan masuk dalam tahap penetapan calon terpilih.

“Namun begitu, KPUD terlebih dahulu tetap menunggu jika nantinya adanya gugatan hasil Pilkada Siantar ke MK. Namun jika tidak ada gugatan, 5 hari setelah pengumuman dari MK, kita akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih di Siantar,” terang  Daniel. (Elisbet)