Plt Kepala Inspektorat Siantar Dinilai Langgar Kode Etik dan Perilaku, Ini Penyebabnya

Siantar, Lintangnews.com | Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar berinisial NR menjadi istri kedua dari CN, oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun.

Atas nama cinta, NR pun melepas status jandanya dan menjadi istri kedua bagi CN setelah melangsungkan pernikahan pada tahun 2016 yang lalu.

Namun perjalanan rumah tangga CN dan NR tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan karena, istri pertama CN, berinisial IS tidak terima. Ia pun melaporkan pernikahan suaminya itu ke Inspektorat Pemko Siantar, tempat NR mengabdi, pada 27 Mei 2019 lalu.

Sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), dijelaskan bahwa PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Kondisi ini dibenarkan salah seorang pegawai Inspektorat Siantar yang enggan menyebutkan namanya.

Kepada lintangnews.com, Kamis (5/9/2019), menyayangkan sikap Eka Hendra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Siantar yang terkesan melakukan pembiaran kepada anggotanya melakukan pernikahan kembali tanpa seijin atasan.

“Kalau di ASN itu, kalau menikah kembali harus ada perintah atasan, harus ada ijin dari istri pertama. Hanya saja bisa keluar surat nikah NR dan CN ini, padahal tidak ada ijin dari atasan dalam hal ini Eka selaku Plt Kepala Inspektorat,” ujarnya.

Menurutnya, Eka selaku atasan harus memeriksa NR karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dijelaskannya, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, hal ini sudah masuk ke pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam kasus ini, terangnya, Eka selaku pimpinan melakukan pembiaran adanya pelanggaran aturan. “Harusnya Eka melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum tersebut. Sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 3 dan 5, dalam hal ini Eka melanggar kode etik dan kode perilaku,” tandasnya.

Sayangnya, Eka Hendra enggan menanggapi saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp (WA). (Elisbet)