PN Kota Siantar Vonis Warga Jalan Bola Kaki 4 Tahun Penjara dan Didenda Rp 800 Juta

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Suhendra alias Nefed divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendra alias Nefed selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba minta kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa Suhendra, di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu 19 Januari 2019 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 unit handphonw (HP) merk Samsung. (Res)