Toba, Lintangnews.com I Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dongan Torang Pangaribuan (41) selama 12 tahun, akhirnya divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Toba.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur dalam sidang putusan dilakukan secara jaringan pada Jumat (23/10/2020) kemarin.
Atas putusan itu, Dongan melalui kuasa hukumnya berencana melakukan banding. Sementara pihak JPU siap dan akan melakukan banding kembali terhadap tuntutan yang diberikan selama 12 tahun.
Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Arief Widodo, jika memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, mengakibat trauma kepada anak. Sebab terdakwa telah merusak kehormatannya, selain rasa malu yang dialami keluarga korban.
Seperti diketahui terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) terpilih dan dilantik pada Desember 2019 itu telah mencederai citra Kades yang tidak mendukung program pemerintah dalam mengentaskan perlakuan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Wisjnu selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, jika JPU mendapatkan informasi terdakwa akan melakukan banding atas putusan itu. Dan pihak JPU juga siap akan melakukan banding.
“Benar, sesuai Undang-Undang (UU) setiap orang berhak melakukan banding dan hal itu akan kita tunggu kabar dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Kita juga akan melakukan banding terhadap tuntutan 12 tahun. Memori banding akan kita siapkan dengan alasan-alasan mengapa menuntut terdakwa selama 12 tahun,” terang Wisjnu, Rabu (28/10/2020). (Asri)
Ini videonya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ffsjEHDCS48[/embedyt]