Humbahas, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap dan menangkap pemilik belasan batang pohon ganja, David Marbun (38).
Ini setelah menemukan 16 batang pohon ganja berada di belakang pekarangan rumah pelaku di Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba, AKP R Manalu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang tanaman pohon ganja di areal belakang rumah tersangka.
Lantas, dirinya langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan ke lokasi. Selama 6 bulan dilakukan pengembangan, ternyata benar ada pohon ganja yang ditanam oleh tersangka dalam polibag.
“Kita temukan saat itu tersangka lagi melakukan penyiraman pohon ganja yang dalam polibag,” kata Manalu, Kamis (4/11/2021) di Polres Humbahas.
Pohon ganja diketahui berada di sela-sela semak, tepatnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah tersangka. Sebanyak 9 batang dengan umur 5 bulan dengan ukuran tinggi 120 cm, 99 cm dan 46 cm. Dan 7 batang pohon dengan umur bulan dengan ukuran tinggi 30 cm sampai 8 cm.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja kering dalam baskom seberat 5,22 gram netto dari dalam lemari milik tersangka. Ini termasuk 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor alat siram warna hijau, dan 1 buah parang dengan gagang terbuat dari damar warna biru.
Ditambahkan Manalu, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu ditanam sejak bulan Januari tahun 2020 lalu. Sementara bibitnya didapatkan tersangka dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu.
Rata-rata, pohon telah mencapai 120 cm dengan umur sekitar 5 bulan dan sudah beberapa kali dipanen pelaku.
“Di awal tahun 2020, tersangka mencoba tanam 1 batang pohon ganha dan berhasil. Kemudian, menanam 5 batang pohon lagi,dan berhasil. Dan ini mau ketiganya,” kata Manalu sembari menambahkan, tersangka hanya mengkonsumsi sendiri ganja yang ditanamnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (DS)



