Humbahas, Lintangnews.com | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,168 miliar dari program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Ini dari total kerugian negara sebesar Rp 8.755.800.53 yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan persnya didampingi Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlinduangan Anak (PMDP2A) dan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) BKAD di 8 Kecamatan, Senin (21/12/2020).
AKBP Ronny mengatakan, uang negara yang dikembalikan ini atas penyelidikan Unit Tipikor ditemukan ada kerugian negara pada program SPP.
Pasalnya, ada banyak kelompok SPP di Humbahas yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana tersebut. “Jadi kita berterima kasih ada upaya kelompok SPP mengembalikannya,” kata Kapolres.
Menurut AKBP Ronny, rincian uang yang diselamatkan itu kelompok di Kecamatan Sijamapolang sebesar Rp 130.465.000, Kecamatan Onan Ganjang Rp 300 juta, Kecamatan Dolok Sanggul Rp 17.600.000, Kecamatan Baktiraja Rp 52.428.000, Kecamatan Pakkat Rp 25 juta, Kecamatan Parlilitan Rp 264 juta, Kecamatan Tarabintang Rp 238.494.000 dan Kecamatan Lintong Nihuta Rp 139.696.000.
Kapolres juga menuturkan, agar UPK lain diharapkan segera mengembalikan sebagian lagi dana tersebut. “Karena proses ini masih bisa diperpanjang 60 hari. Jika tidak, maka ada upaya Polri dapat melakukan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan klarifikasi terhadap Ketua BKAD dan pengurus UPK 10 Kecamatan di daerah itu.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, ditemukan masih banyak kelompok SPP melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana tersebut.
Dikatakan Paur Subbag Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako melalui keterangan pers yang diterima awak media, dalam klarifikasi itu dilakukan koordinasi dengan Dinas PMDP2A selaku pihak pemerintah yang membina dan mengawasi program SPP tersebut.
Menurut dia, terkait pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompok SPP, pihak pemerintah telah mengirimkan surat permintaan audit pada pihak Inspektorat Humbahas/APIP tentang pengelolaan dana SPP.
Berdasarkan laporan hasil audit terhadap pengelolaan dana SPP yang diberikan kepada Unit Tipikor Polres Humbahas pada 29 Juli 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.755.800.533 akibat adanya tunggakan.
Dari 10 Kecamatan yang menjalankan program dana SPP, hanya terdapat 2 Kecamatan masih aktif menjalankanya yaitu, Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Pollung.
Sementara Kecamatan yang tidak aktif yakni, Kecamatan Doloksanggul, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Pakkat, Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Tarabintang, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Sijamapolang dan Kecamatan Lintong Nihuta.
Atas kerugian negara itu, Unit Tipikor melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap kelompok SPP yang menunggak sesuai dengan hasil audit Inspektorat/APIP.
Termasuk akan memberikan waktu selama 60 hari kepada masing-masing kelompok untuk mengembalikan kerugian Negara dimaksud. Juga akan melakukan pengawasan terhadap proses penyetoran atau pengembalian dana SPP oleh Ketua BKAD dan UPK masing-masing Kecamatan. (DS)