Humbahas, Lintangnews.com | Berkas perkara pegawai honorer Samsat Dolok Sanggul, Edy Harianto Hutagalung yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilimpahkan pihak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan, Selasa (21/7/2020). Dia mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejari Humbahas dan diterima.
AKP JH Tarigan juga mengatakan, berkas perkara Edy telah diterima pihak Kejaksaan melalui tahap yang telah dilakukan oleh penyidik. “Kami sudah kirim tahap pertamanya, SPDP dan berkasnya semalam (Senin, 20 Juli 2020) kita masukkan,” ucapnya melalui sambungan telepon seluler.
Dia menuturkan, Edy ditetapkan sebagai tersangka dugaan meminta uang kepengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak atas nama Mutiara Sianipar tidak sesuai aturan, berdasarkan proses gelar perkara. Edy terbukti atas bukti yang telah cukup, seperti keterangan saksi dan uang yang ditemukan di lokasi.
Terkait keterangan Edy, jika ada aliran dana ke pihak lain, AKP JH Tarigan menuturkan, sampai saat ini belum menemukan pembuktian apakah benar pengakuan itu.
“Ini nanti kita gelar apakah ada nantinya. Kita lihat diproses gelar perkaranya. Namun, sampai saat ini hanya Edy yang kita tetapkan tersangka,” kata AKP JH Tarigan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP kasus OTT itu.
Hendra mengemukakan, jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara itu adalah Togi dan kini tengah dilayangkan surat pemberitahuan atau P-17 ke Polres Humbahas.
“SPDP yang masih kita terima dan jaksa an Togi. Kabarnya jaksa sudah layangkan p-17 artinya minta tindaklanjut spdp karena berkas belum juga dilimpahkan,” tulis Hendra melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Lebih lanjut Hendra mengatakan, jika berkas sudah dilimpahkan, maka berkas perkara itu masih dalam penelitian jaksa. Dan penelitian berkas itu nantinya diperiksa dalam waktu 7 hari setelah diserahkan penyidik ke Kejaksaan. “SOP untuk teliti berkas 7 hari,” ungkapnya.
Diketahui kasus OTT ini diungkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Polres Humbahas.
Tersangka Edy diduga meminta uang kepengurusan perpanjangan STNK dan pajak dari Mutiara Sianipar tidak sesuai dari aturan.
Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 373.000. Sementara diketahui biaya kepengurusan sebesar Rp 2.556.125 atau digenapkan senilai Rp 2.557.000. Namun uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2.930.000. (DS)


