Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu dan Selamatkan 150.000 Jiwa

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu seberat 15 kilogram di Gedung Serba Guna Satmika, Mapolres setempat, Rabu (2/12/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu itu hasil pengungkapan periode bulan Oktober-November 2020 dengan 2 orang tersangka.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini hasil kerja sama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menuturkan, dari jumlah narkoba yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa. Ia juga mengatakan, nominal narkoba jenis sabu seberat 15 kg senilai Rp 15 miliar.

“Kita musnahkan sabu seberat 15 kg dengan 2 orang tersangka. Untuk diketahui, dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur pada kedua tersangka karena melawan dan melukai petugas,” paparnya.

Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 2000 itu juga menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak ada kompromi untuk narkoba.

Pihaknya juga berharap kerja sama dengan semua unsur elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dihadiri Labfor Poldasu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), organisasi penggiat anti narkoba Labuhanbatu Raya dan insan pers. (Sofyan)