Labuhanbatu, Lintangnews.com | Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 9.206 butir pil ekstasi, serta meringkus 3 orang tersangka yakni AS (24), KA (26), dan SN (57) dari lokasi yang berbeda

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menuturkan, penangkapan berawal saat tim Satuan Resese Narkoba yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya serta 1 unit handphone (HP),” ujar Anhar, Rabu (4/8/2022).
Dia mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua KA yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.
Petugas menemukan barang bukti 2 butir ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 butir ekstasi di belakang rumah pelaku.
“Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah KA. Ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam. Ketiga tersangka merupakan nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan ekstasi,” jelas Anhar.
Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya
“Ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkas Kapolres mengakhiri. (Sofyan)