Siantar, Lintangnews.com | Diduga Polres Siantar terkesan tertutup terkait pemanggilan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar.

Diketahui pemanggilan itu melalui surat panggilan tertanggal 14 Januari 2019 yang dilayangkan pihak Polres Siantar dan ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu.
Pemanggilan dimaksud diduga terkait tindak pidana korupsi tipikor atas sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sejumlah OPD.
Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menuturkan, tidak mengetahui adanya pemanggilan dimaksud. “Tidak tau saya soal pemanggilan itu,” sebut Iptu Resbon, Jumat (18/1/2019).
Dirinya juga tidak tau menahu soal pemanggilan beberapa pimpinan OPD itu ke Unit Tipikor Polres Siantar.
“Memang tidak tau saya pemanggilan tersebut. Kalau saya bilang ada, rupanya tidak ada kan jadi salah,saya bilang ada rupanya tidak ada bagaimana, kan jadi serba salah,” tandas Resbon mengakhiri.
Sementara informasi dihimpun, jika pemanggilan itu dilakukan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan. (irfan)