Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun belum menangkap seseorang berinisial PTR, diduga bandar narkotika jenis sabu yang menyeret 3 orang laki-laki dewasa warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Minggu (9/8/2020) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba ada mengamankan 3 orang yang tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan sabu.
Ketiganya adalah, Panda Gunawan Sipayung (32) warga Jalan Sipiso-piso, Berlison Tambunan (39) warga Bangun Dolok dan Mahfud Syahputra (27) warga Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Sejumlah barang bukti terkait narkotika jenis sabu diamankan dari kedua tersangka yakni, PGS dan BT yakni, 2 bungkus plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 0,20 gram, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis warna kuning terpasang jarum dan 2 unit handphone (HP).
AKP Lukman menuturkan, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Panda Gunawan dan Berlison sedang memiliki sabu dari Jalan Sipiso-piso Kelurahan Saribudolok.
“Selanjutnya kedua tersangka mengaku mereka membeli sabu untuk dipakai bersama Mahfud Syahputra. Lalu Mahfud ditangkap di rumahnya,” terang AKP Lukman.
Menurut Mahfud, sabu yang diamankan dari tersangka Panda Gunawan dan Berlison dibeli dari seorang laki-laki berinisial PTR untuk digunakan bersama-sama.
“Sat Narkoba saat ini sedang melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya,” tukas AKP Lukman menyebutkan soal PTR sedang dikembangkan. (Rel/Zai)