Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap 3 orang pria warga Dusun Sirna Bandar Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Ketiga pria itu inisial TP (41), KD (50) dan L (21) yang ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban PPT (11) warga yang sama.
“Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol Jalan Sangnaualuh Kota Siantar, Rabu (10/6/2020).
Dikatakan Kapolres, pelapor adalah kedua orang tua korban, dengan 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean.
“Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” terang AKBP Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA, Iptu S Sagala.
Menurut mantan Kapolres Tobasa ini, TKP berada di pinggiran Sungai Bah Bolon, tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian di dalam gubuk perladangan kelapa sawit milik warga di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar. Terakhir di perladangan sawit milik Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Agus.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, akan melakukan upaya-upaya lain di antaranya, perlindungan terhadap korban dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. (Rel/Zai)
