Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali menangkap seorang laki-laki tua terduga jurtul alias juru tulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan diteruskan pihak Humas, Jumat (24/1/2020) memaparkan, Ramli Manurung (60) warga Simpanh PLN Terminal Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditangkap, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap dari warung tuak miliknya di Simpang PLN Terminal Parapat, tepatnya di wilayah Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Dari Ramli diamankan 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam, 1 lembar kertas timah bertuliskan angka angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang pecahan Rp 32.000.
Sebelumnya, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Jahtanras mendapat informasi yang menyebutkan di warung tuak milik Ramli dijadikan tempat berjudi.
Setiba di warung itu, petugas langsung menangkapnya. Dan setelah digeledah, dari tersangka diamankan barang bukti judi tebak angka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui menyetor kepada Sinambela alias Gondut beralamat di Parapat Simpang PLN Terminal.
Selanjutnya Unit Jahtanras membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Rel/Zai)