Polres Simalungun Ungkap Kasus Video Mesum, Ini Identitas Kedua Oknum ASN

Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun, Senin (15/7/2019) mengungkap pelaku video mesum mirip kasus ‘Ariel Peterpan dengan Luna Maya’ yang terjadi beberapa tahun silam.

Sementara, terkait pelaku penyebaran video mesum kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun hingga viral di media sosial (medsos) itu masih dalam pengembangan.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kanit Idik II, Iptu Panji Nugraha dalam konfrensi persnya mengatakan, ASN yang berhasil diamankan yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berinisial LS.

Sedangkan pasangan mesumnya berinisial BH warga Huta II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan merupakan ASN di kantor Kecamatan Gunung Malela.

Dikatakan Kapolres, pelaku berinisial BH disangkakan Pasal 34. Sementara LS disangkakan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  Dengan ancaman hukuman bagi BH 12 tahun dan LS 10 tahun penjara. Dan terungkapnya aksi mesum kedua abdi negara ini berawal dari adanya informasi media.

“Video perbuatan pornografi kedua ASN itu sempat viral dan menjadi pemberitaan hangat sejumlah media. Selanjutnya, Jumat (12/7/2019), personil Satuan Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak,” papar AKBP Marudut.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada kedua ASN yang masing-masing memiliki pasangan hidup itu atas beredarnya video mesum berdurasi 3 menit 30 detik.

“BH diamankan dari kantor Kecamatan Gunung Malela. Lalu personil mengamankan LS dari kantor Pangulu Nagori Pematang Gajing,” imbuh Kapolres.

Selanjutnya dimintai keterangan perihal beredarnya video mesum kedua ASN dimaksud. Kemudian memeriksa saksi dan masing-masing tersangka.

Lanjut Kapolres, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah flasdisk berisi file video bermuatan pornografi diduga dilakukan keduanya, 1 buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, jilbab warna merah jambu, bra warna hitam milik tersangka LS dan jaket warna hitam milik BH.

Dalam kasus ini, sambung Kapolres, petugas selanjutnya melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Nagori Pematang Gajing.  BH dan LS memeragakan dari awal hingga akhir proses pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan.

“Ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Kedua pelaku selanjutnya diamankan dalam ruang tahanan Polres Simalungun,” tukas Kapolres (Zai)