Polres Taput Angkut 3 Pemain dan Penyedia Judi Tembak Ikan dari Pasar Siborongborong

Taput, Lintangnews.com | Polres Tapanilu Utara (Taput) mengamankan 3 orang pemain dan penyedia judi tembak ikan, Selasa (24/3/2020) malam.

Mirisnya ini terjadi di saat pemerintah mengerakkan seluruh kekuatan setiap instansi pemerintah, lembaga dan elemen masyarakat untuk bisa saling membantu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Untuk mendukung program itu, saat ini sudah di berlakukan social distancing dan physical distancing, artinya melarang pertemuan yang sifatnya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter.

Sementara diketahui permainan tembak ikan merupakan jenis perjudian dan mengumpul beberapa orang yang jaraknya kurang lebih 1 meter saat bermain, masih dimanfaatkan untuk memuskan diri sendiri dan mencari keuntungan dalam situasi yang kurang kondusif.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan perjudian itu. Menurutnya, ada 4 orang diamankan dari salah satu rumah warga di Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Mesin judi ikan-ikan dibawa ke Polres Taput.

Mereka yang diamankan yakni, Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong, selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia tempat.

Sementara 3 orang pemain yakni, Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip, Kecamatan Siborongborong, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Huta Nagodang Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan Pirhot Maju Aritonang ( 30 ) warga Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong.

“Petugas kita mengamankan mereka saat asyik bermain judi tembak ikan itu. Hal ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan, serta adanya larangan sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu diabaikan pemilik rumah,” sebut Aiptu W Baringbing.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai sebesar Rp 512. 000 dan 4 unit handphone (HP).

“Saat ini keempatnya masih diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, serta proses penyidikan,” papar Aiptu W Baringbing mengakhiri.(Gihon)