Taput, Lintangnews.com | Polres Tapanilu Utara (Taput) mengamankan 3 orang pemain dan penyedia judi tembak ikan, Selasa (24/3/2020) malam.
Mirisnya ini terjadi di saat pemerintah mengerakkan seluruh kekuatan setiap instansi pemerintah, lembaga dan elemen masyarakat untuk bisa saling membantu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Untuk mendukung program itu, saat ini sudah di berlakukan social distancing dan physical distancing, artinya melarang pertemuan yang sifatnya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter.
Sementara diketahui permainan tembak ikan merupakan jenis perjudian dan mengumpul beberapa orang yang jaraknya kurang lebih 1 meter saat bermain, masih dimanfaatkan untuk memuskan diri sendiri dan mencari keuntungan dalam situasi yang kurang kondusif.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan perjudian itu. Menurutnya, ada 4 orang diamankan dari salah satu rumah warga di Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Mereka yang diamankan yakni, Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong, selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia tempat.
Sementara 3 orang pemain yakni, Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip, Kecamatan Siborongborong, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Huta Nagodang Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan Pirhot Maju Aritonang ( 30 ) warga Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong.
“Petugas kita mengamankan mereka saat asyik bermain judi tembak ikan itu. Hal ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan, serta adanya larangan sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu diabaikan pemilik rumah,” sebut Aiptu W Baringbing.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai sebesar Rp 512. 000 dan 4 unit handphone (HP).
“Saat ini keempatnya masih diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, serta proses penyidikan,” papar Aiptu W Baringbing mengakhiri.(Gihon)