Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pembunuhan Guru

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dalam waktu 5 hari, Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban inisial SRL (58) yang dilakukan YP (20) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani mengatakan, saat diinterogasi petugas, YP mengaku membunuh karena saat hendak mencuri di rumah korban, dirinya ketahuan dan merasa ketakutan.

Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas, hingga pingsan. Lalu menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Ini menyebabkan korban berprofesi sebagai guru itu meninggal dunia di rumahnya di Jalan Delima, Kelurahan Rambung.

Pelaku YP ditangkap Selasa (22/10/2019), tepatnya 5 hari setelah kejadian yaitu Jumat (18/10/2019), ketika hendak ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ia melawan, dan mencoba lari, tanpa berfikir panjang.

Kemudian personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku.

“Tertembaknya pelaku, sehingga tidak bisa melawan lagi dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk dioperasi akibat peluru yang ditembakkan masih menempel di dalam kaki korban,” ujar AKP Rahmadani.

Disinggung mengapa press release terhadap pelaku pembunuhan ini agak lama dilakukan, AKP Rahmadani mengaku, untuk melakukan pengembangan terhadap para penadah (penampung barang hasil kejahatan), dan berselang 1 hari, Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 4 orang penadah dan perantara berinisial, AE, RS, FP dan BA.

“Mereka semua adalah orang yang menerima hasil curian, YP dari media online dan kemudian membelinya. Maka mereka terjerat kasus penerima barang curian,” jelas AKP Rahmadani.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan, YP dikenakan pasal 339 dan pasal 365 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Dalam press release itu turut hadir, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, Kabag Ops, Kompol Ainus, Kanit Resum, Ipda Ebenezer, Kanit Tipiter, Ipda Lidya Gultom, Kanit PPA, Iptu Dhora Simanjuntak, KBO, Budi Sihombing dan para personil Sat Reskrim. (Purba)