Nias, Lintangnews.com | Petugas Polres Nias Selatan (Nisel) terus melakukan penertiban minuman keras (miras) yang tidak memiliki ijin di daerah itu.
Kali ini, petugas Polsek Lolowau Polres Nisel kembali menggagalkan peredaran miras jenis tuak suling sebanyak 140 liter dari 2 lokasi yang berbeda.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tuak suling itu dilakukan Rabu (26/9/2019) pagi di Jalan Lintas Gunung Sitoli Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel. Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper.
Polisi kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang yang dibawa.
Saat memeriksa isi koper, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter dan setelah diperiksa ternyata tuak suling. Kemudian 2 jerigen berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter.
Selanjutnya petugas memboyong pengendara serta 2 koper yang berisi miras ke Polsek Lolowau. Saat di mintai keterangan, pria bernama Yufan Halawa mengaku, tuak suling itu dibawa dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel dan akan di kirim ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Nisel.
Warga Desa Sifaoro’asi itu juga mengaku, dirinya diupah sebesar Rp 350.000 oleh seseorang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak itu ke Pelabuhan Pulau-Pulau Batu (Tello), Nisel.
Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau, Iptu A. Yunus Siregar melalui telepon seluler, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.
“Benar ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter,” jelas Yunus.
Sambung Yunus, pihaknya juga ada mengamankan 2 jerigen berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O’ou Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/9/2018) lalu. Pihaknya mengamankan seorang pengendara sepeda motor membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter.
“Kita akan terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran miras tanpa ijin, sesuai dengan perintah Kapolres Nisel untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 04.2033 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nisel,” pungkas Yunus. (zai)