Labuhanbatu, Lintangnews.com | Dua orang pelaku penganiaya anak di bawah umur masing-masing inisial A (14) dan P (14), warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus Polsek Panai Hilir Resort Labuhanbatu, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial Ac dan Dyk. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara Ac ditangkap di rumah salah seorang warga.
Awalnya Ac berusaha kabur, namun posisinya terkepung warga dan diboyong petugas ke Polsek Panai Hilir.
Menurut saksi, awalnya A dan P diduga melakukan pencurian minyak solar milik Ac. Keduanya melakukan aksinya dengan menyelang dari tangki boat milik Ac.
Namun keduanya lupa mencabut selangnya, sehingga minyak di tangki boat dimaksud habis terbuang.
Mengetahui minyak dalam botnya dicuri serta kesal, Ac dibantu Dyk pun menganiaya keduanya hingga harus dirujuk ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Keluarga keduanya dan warga setempat tidak terima atas perlakuan pelaku yang main hakim sendiri. Kamis (23/1/2020) warga pun mengamuk dan merusak 4 unit rumah toko (ruko).
Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar ketika dihubungi melalui telepon seluler kepada wartawan membenarkan diamankan pelaku penganiayaan.
“Pelaku penganiayaan sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Lumumba.
Kapolsek juga mengatakan, situasi Kota Sei Berombang yang sempat ada riak-riak, kondisnya sudah aman, kondusif dan terkendali, serta warga telah melakukan aktifitas seperti biasanya. (Sofyan)