Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Panei Tongah Resor Simalungun, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB menangkap 1 orang diduga pelaku pencurian dari rumah Pdt Jontra Martua Purba di samping Gereja GKPS Jalan Sejahtera Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang terjadi, Senin (30/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Senin (6/4/2020).
“AS (49) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap atas Laporan Polisi No Pol LP/07/IV/2020/Panei Tongah tanggal 2 April 2020. Dan surat perintah penangkapan No Pol SP. Kap/07/IV/2020/Reskrim tanggal 04 April 2020,” sebut AKP Lukman di grup WhatsApp (WA) Polres Simalungun.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Hutabatu 20, jika ada seorang laki-laki yang tak dikenal dengan gerak gerik mencurikan. Lalu personil Polsek Panei Tongah langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka membenarkan dirinya melakukan perbuatan pencurian berhasil mengambil barang berharga berupa 2 buah kalung emas, 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas serta uang tunai sebesar Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 35 juta. Dan barang yang dicuri sudah digadaikan di Pegadaian Sei Rampah, Sergai,” papar AKP Lukman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah kalung emas,1 buah cincin suasa bermata batu merah delima dan uang tunai sebesar Rp 169 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Panei Tongah Resor Simalungun guna proses lebih lanjut. (Rel/Zai)