Polsek Perdagangan Ringkus Penulis dan Bandar Togel

Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Perdagangan resor Simalungun meringkus 2 orang pelaku dugaan melakukan tindak pidana perjudian tebak angka (pasal 303 KUHP).

Keduanya yakni, Lompet (46) dan Keus (42) ditangkap di tempat yang berbeda, dengan barang bukti berupa handphone (HP) berisi pesan singkat kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis toto gelap (togel), Sabtu (15/9/2018).

Menurut data dari Polsek Perdagangan, Minggu (16/9/2018), awalanya Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Zikri Muamar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Huta III Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel yang dilakukan Keus.

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB, unit lidik yang dipimpin Iptu Zikri mengamankan Keus di jalan umum Huta III Pematang Kerasaan, beserta 2 unit (HP) merek Nokia. Di dalam HP pada pesan singkat di kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan perjudian jenis togel.

Dari keterangannya, Keus mengaku, mengirim angka tebakan judi togel kepada seorang laki-laki yang dikenalnya sebagai bandar. Yakni, Lompet, warga Simpang Dosin Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar.

Setelahnya, sekira pukul 15.00 WIB, Lompet ditangkap di Huta IV Nagori Marihat Bandar dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih dan uang kontan sebesar Rp 112.000.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Perdagangan guna proses lebih lanjut. (zai)