Polsek Prapat Janji Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Asahan, Lintangnews.com | Polsek Prapat Janji berhasil menangkap 2 orang tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni, Budi Setiawan (25) warga Dusun I Sambahuta, Desa Buntu Pane dan Supriadi ( 27) warga Dusun VIII Desa Prapat Janji, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka diamankan pada Senin (13/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB di Dusun VII Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji.

Selasa (14/5/2019), Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung mengatakan, pada Senin (13/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim, Ipda G Siregar mendapat informasi dari warga jika di Dusun VII, Desa Silau Tua ada transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personil Polsek Prapat Janji yang dipimpin Ipda G Siregar beserta menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

“Ketika melakukan penyelidikan sekira pukul 22.30 WIB melintas sepeda motor , Honda Revo nomor polisi (nopol) BK 3395 LD yang dikendarai 2 orang laki-laki yang dicurigai. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” sebut Kapolsek.

Kedua tersangka mengakui, mereka mendapatkan barang yang diduga sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung 40 Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji.

“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisikan butiran Kristal diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol BK 3395 LD,” ucap AKP Nasib.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Prapat Janji guna proses penyelidikan. (handoko)