Asahan, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun IV Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada Jumat (17/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto didampingi Kanit Reskrim, Ipda B Simamora mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.
“Kita menangkap Lutfi Anwar (18) Warga Kampung Tarutung Dusun Gelugur, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 5162 JAH milik korban Bahrum Hutagaol (55) warga Dusun IV Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong,yang sedang terparkir di depan rumah,” kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2019).
Iptu Rianto menambahkan, saat dilakukan interogasi, tersangka Lutfi mengakui telah memasuki rumah korban dan melihat kunci sepeda motor yang terletak di atas meja, lalu mengambil kendaraan roda 2 itu.
“Kemudian tersangka melarikan sepeda motor milik korban ke arah Aek Kanopan, Kabupaten Labura,” ucap Kapolsek.
Bahrum Hutagaol yang mengetahui sepeda motornya sudah dilarikan orang, langsung membuat laporan ke Polsek Pulau Raja.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda B Simamora langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi dari warga yang melihat seorang laki-laki atas nama Lufti membawa sepeda motor milik korban ke arah Aek Kanopan.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian sepeda motor. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankam ke Polsek Pulau Raja untuk proses lebih lanjut,” tutup Iptu Rianto. (handoko)