Polsek Rambutan Ciduk Pengedar Sabu saat Menunggu ‘Pembeli’  

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Polsek Rambutan Resor Polres Tebingtinggi berhasil menciduk diduga sebagai pengguna atau pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (10/7/2019) sekira pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Rambutan, AKP Hendrik Surbakti saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka atas nama Andi Prayoga (22) warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Tersangka ditangkap pada saat menunggu para pembeli sabu di Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti,” sebut AKP Hendrik, Kamis (11/7/2019).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kantong celana pelaku yakni, 1 bungkus platik transparan berisikan 7 paket dengan harga bervariasi. Dengan harga 1 paket Rp 50.000, 1 paket harga Rp 100.000 dan 1 paket lagi harga Rp 200.000, serta 1 unit handphone (HP) warna hitam merk Nokia.

“Jadi untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambutan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,” sebut Kapolsek. (purba)