Simalungun, Lintangnews.com | Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbelawan menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dalam rumah kavlingan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku, Viktor Ebenezer Simanjuntak (39) diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Usai diinterogasi petugas, terduga pelaku langsung mengambil sabu miliknya. Kemudian mengambil 1 bungkus rokok Sampoerna A Mild warna putih dari atas sebuah meja lemari belajar dan 1 unit handphone (HP) merek Samsung.
Selanjutnya membuka bungkus rokok itu dan mengeluarkan 4 buah plastik klip kecil berisikan diduga sabu. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serbelawan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Serbelawan, AKP Leston Siregar melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang memaparkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pelaku diduga memiliki dan menyimpan sabu.
“Selanjutnya petugas menyelidiki dan melihat pelaku sedang berada dalam rumahnya. Lalu petugas mengamankan pelaku yang saat itu sedang menonton televisi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang telah diserahkan ke petugas adalah miliknya,” sebut Ipda Fritsel. (zai)