Simalungun, Lintangnews.com | Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum (wilkum) Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun.
Demikian arahan Kapolsekta, Kompol Selamat Manalu saat memimpin apel di lapangan Mapolsekta Tanah Jawa dan menirukan penekanan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Perburuan terhadap para pelaku kejahatan pun berhasil diungkap Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/11/2020).
Kompol Selamat melalui Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu atas adanya 3 laporan polisi sekaligus, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dari lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti.
Pertama yang terungkap, Laporan Polisi Nomor : LP/187/XI/2020/Simal.Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 November 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon, sementara pelaku yang diringkus berinisial ES dan BAS.
“Dari kedua tersangka berhasil di sita barang bukti berupa 1 unit laptop merk Lenovo lengkap dengan chargernya,” kata Iptu JW Saragih, Rabu (18/11/2020).
Dari laporan polisi Nomor : LP/188/XI/2020/Simal Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 November 2020, dengan pelapor Golpriet Siburian dan pelaku berhasil ditangkap berinisial FMS, sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.
Sedangkan laporan polisi Nomor : LP/189/XI/2020/Simal Sek.Tanah Jawa, tanggal 17 November 2020, dengan pelapor Friska Sinurat. Sementara pelakunya, masing-masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT alias Linggom dan BAS sebagai penadah.
Petugas menyita barang bukti berupa 24 buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg dan 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.
“Mereka (pelaku) saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsekta Tanah Jawa guna pengembangan terhadap pelaku lainnya yang sedang diburu,” kata Iptu JW Saragih. (Rel/Zai)


