Polsekta Tanah Jawa Ringkus Bandar Sabu dari Tanjung Pasir

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan salah satunya merupakan bandar dari barang haram itu.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat pada wartawan, Minggu (6/9/2021) menuturkan, kedua pelaku yang diamankan yakni, Bery Rafael Sanjaya Halawa alias Bery (17) warga Huta II Nagori Bahkkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan Untung Sabarudin Saragih alias Untung (33) warga Huta IV Suhimahasar, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan yang sama.

Menurut Kapolsekta, awalnya, Minggu (29/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB, personil Opsnal Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat, jika di SPBU Balimbingan Nagori Tanah Jawa akan terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih memerintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut.

“Personil dipimpin Panit Reskrim, Ipda M Matondang menuju lokasi dimaksud dan melakukan pemantauan. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku, Berry Rafael,” sebut Kompol Selamat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, 1 bungkus plastik bening sedang berisi diduga sabu, plastik kecil 10 lembar, 1 unit handphone (HP) merk Mito warna hitam biru dan 1 unit HP Samsung warna silver.

“Pelaku Bery Rafael mengakui barang bukti itu miliknya dan didapat dari Untung Saragih. Petugas lalu melakukan pengejaran ke rumah Untung dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsekta.

Disaksikan Pangulu Tanjung Pasir, Rospita boru Marbun, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Untung. Hasilnya, petugas menemukan 17 paket berisi 8 paket harga Rp 150 ribu dan 9 paket harga 100 ribu, 1 unittimbangan merk Apple, 1 bal plastik kecil, 1 buah tas sandang coklat, uang tunai sebesar Rp 1.690.000 dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Untung, juga turut diamankan Ismail Siregar warga yang sama dengan pelaku, namun ketika itu sedang melakukan perbaikan sepeda motor. Sementara dari hasil tes urine, diketahui Ismail negatif, sehingga dipulangkan pada keluarga.

Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun akhirnya menetapkan 2 orang tersangka yakni, Bery Rafael dan Untung Saragih. (Rel/Zai)