Polsekta Tanah Jawa Tangkap Penulis Judi Kim dari Warkop Samplok di Baliju

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun kembali menangkapi pelaku penulis judi KIM yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui WhatsApp (WA) Humas Polres, Minggu (23/2/2020) menerangkan, jika Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB, personil Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi di warung kopi (warkop) Samplok, ada penulis judi jenis Kim.

Selanjutnya petugas menangkap Remson Simbolon (60) warga Dusun II Baliju, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dari warkop Samplok di Nagori tersebut.

“Turut diamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, di dalamnya tertulis angka tebakan jenis Kim dan 2 lembar uang kertas Rp 5.000 sebagai barang bukti,” sebut Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang dilakukannya dibawa ke Polsekta Tanah Jawa guna proses lebih lanjut.

“Penangkapan ini menindaklanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan atas Laporan Polisi Nomor : LP/27/Il/2020/SU/SIMAL/Sek.T.Jawa,” tukas Kapolres. (Rel/Zai)