Polsekta Tanah Jawa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Libatkan Pasutri

Simalungun, Linatngnews.com | Polsekta Tanah Jawa resor Simalungun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Dusun Kampung Gereja Afd XII Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih mengatakan, pengungkapan kasus sesuai laporan polisi LP/11511/X/SPKT/RESLBH tanggal 12 Oktober 2020.

Tersangka M Dairi Lingga (65) warga Jalan Mekar Sari Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Kota Pekan Baru dan istri keduany, Mak Raja boru Saragih (38)

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) warga Pekan Baru, Riau itu dilaporkan Rosliana boru Tarigan dengan laporan polisi nomor LP/ 11511/X/2020/SPKT/RESLBH,” ungkap Iptu JW Saragih, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan, Polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza silver nomor polisi (nopol) BK 1808 RJ diduga dipalsukan yang dibeli tersangka dari Palembang dan tanpa surat surat.

“Sesuai keterangan tersangka, mobil itu dibeli tahun 2014 di Pekan Baru seharga Rp 14 juta dari seorang laki laki yang tidak dikenal. Mobil itu berasal dari Lampung,” papar Iptu JW Saragih.

Polsekta Tanah Jawa juga berhas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 120 juta, 1 untaian kalung emas, 2 buah cincin emas belah rotan, 1 unit kulkas, 1 unit spring bed, seperangkat perkakas dapur, 1 set lemari TV dari kayu warna hitam dan 2 unit meja plastik.

Selanjutnya Kapolsekta Tanah Jawa menghubungi Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu untuk menjemput tersangka berikut barang buktinya, guna proses hukum lebih lanjut. (Rel/Zai)