Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB menangkap Chandra Siahaan (21) warga Huta Rintis X Balimbingan Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat melalui pihak Humas Polsekta mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan penyalahgunaan (lahgun) terhadap narkotika jenis sabu.
Menurut Kompol Selamat, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsekta ada menerima informasi yang menyebutkan di Huta Rintis IX Balimbingan ada seseorang baru membeli sabu.
“Lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang diduga baru membeli atau menyimpan sabu. Kemudian menangkap tersangka,” sebut Kompol Selamat.
Dari tersangka Chandra Siaahaan diamankan, 1 paket plastik berisi diduga sabu, 1 unit handphone (HP) Xiomi dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.
Selanjutnya Senin (28/9/2020) sekira pukul 12.30 WIB, kasus itu dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk digelar perkara dan terpenuhi unsur Chandra sebagai tersangka. (Rel/Zai)
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas.


