Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jembatan penghubung antara Kecamatan Bosar Maligas dengan Kecamatan Ujung Padang di Kabupaten Simalungun, Ali Damanik belum berhasil dimintai keterangannya, Sabtu (9/5/2020) terkait penyebab ambruknya jembatan itu.
Informasi dihimpun menyebutkan, jembatan penghubung 2 Kecamatan itu merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Simalungun tahun anggaran 2019. Rampung dikerjakan 4 bulan lalu, tepatnya pada bulan Desember 2019 silam.
“Jembatan ambruk itu proyek Dinas PUPR Simalungun tahun 2019 lalu. Oknum PPK proyek itu bernama Ali Damanik. Saat ini bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun. Cobalah konfirmasi oknum PPK itu,” imbuh sumber.
Sayangnya, Ali Damanik yang coba dikonfirmasi lintangnews.com melalui telepon seluler miliknya sedang tidak aktif.
Menurut sumber, aksi tutup komunikasi para pejabat Pemkab Simalungun itu bukanlah hal yang baru.
“Gak perlu heran. Hal itu bukan persoalan baru lagi di Pemkab Simalungun. Bisa saja itu arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun. Jarang ada keterbukaan informasi publik di Pemkab Simalungun,” tukasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, akan berkoordinasi dengan PPK nya terkait ambruknya pembangunan jembatan itu. (Zai)