Siantar, Lintangnews.com | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar enggan menerbitkan Surat Penunjukan Panitia Barang Jasa (SPPBJ). Ini diduga akibat tender bermasalah.
Diketahui SPPBJ tidak diterbitkan oleh PPK, karena sanggahan yang dilakukan peserta lelang yang lain. Menurut asumsi PPK benar. Dan yang terutama PPK melihat apabila kontrak pekerjaan itu dilakukan, tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Terkait dugaan itu, oknum PPK yang diketahui bernama Donlikut Tampubolon yang juga Kasi Alat Berat Dinas PUPR Siantar enggan menanggapi konfirmasi pesan singkat yang dilayangkan.
Meski konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp (WA) miliknya, Jumat (6/12/2019) dan pada tanggal 28 November 2019 lalu, status terkirim dan sudah dibaca yang bersangkutan. Hal itu mengingat, konfirmasi pesan singkat yang telah dilayangkan terceklis dua dan berubah warna.
Pantauan di lokasi, Jumat (6/12/2019), sepanjang Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) yang menghubungkan Kota Siantar ke Kabupaten Simalungun (Simpang Silalahi, Kecamatan Gunung Maligas) tidak terlihat adanya tanda-tanda akan dilaksanaannya proyek peningkatan jalan.
Sebelumnya, terkait diundangnya CV Saridho Pratama untuk pembuktian kualifikasi karena sudah dinyatakan lolos dari tahapan administrasi, harga, dan teknis melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dihadiri pihak bersangkutan (CV Saridho Pratama).
Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil/Pokja) peningkatan Jalan Sumber Sari (Blok Gadung), Adres Tarigan beralasan pihaknya melayangkan ralat undangan pembuktian kualifikasi akibat pihaknya salah mengklik tuts aplikasi LPSE Pemko Siantar.
“Kami kemarin itu ada kesalahan sedikit. Jadi sudah kita ralat. Jadi kita kirimlah pembatalan undangan untuk pembuktian kualifikasi melalui email perusahaan itu (CV Saridho Pratama),” sebut Adreas, Rabu (27/11/2019).
Dijelaskan Adreas, CV Saridho Pratama pada tahap evaluasi teknik sebenarnya sudah dinyatakan tidak lolos. Karena Pokja sempat menyatakan lolos, lalu melakukan ralat melalui aplikasi dan bisa dilakukan.
Hanya saja saat meralat pembatalan undangan itu tidak bisa, sehingga pokja mengirim ralat pembatalan undangan pembuktian kualifikasi ke email Direktur CV Saridho Pratama, Enriko Girsang. “Kita klik PT Bona Nauli Sejahtra, yang tampil tetap CV Saridho Pratama. Jadi kita kirim lah ralat undangan ke email,” bilang Adres.
Terkait alasan yang disampaikan Adres itu tidak berbanding lurus. Pesalnya terindikasi mengkangkangi Permen PUPR RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa.
Dimana menurut Permen PUPR RI itu, pasal 59 ayat 5 menyatakan, pembuktian kualifikasi dilakukan kepada calon pemenang. Dan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 13 berbunyi, Pokja dalam pengadaan barang jasa telah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. (Zai)


