Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai meringkus 2 orang tersangka saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Garuda Ujung Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (14/9/2018) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari warga.
“Ini ditindak lanjuti petugas dari Polsek Tanjungbalai Selatan dan berhasil meringkus 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Irfan yang didampingi Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra, Jumat (14/9/2018).
Saat itu petugas Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suharmono melakukan patroli dan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat.
Tiba di lokasi tersebut, petugas melihat 2 orang laki-laki sedang bertransaksi narkoba. Selanjutnya petugas menghampiri mereka.
Mengetahui kedatangan polisi, keduanya langsung melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran dan seorang tersangka bernama Herman Nasution (45) warga Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, KotaTanjungbalai ini sebelum tertangkap sempat melemparkan 1 buah dompet emas warna merah bercorak kotak-kotak ke arah atas atap rumah warga. Dan setelah diambil ternyata berisikan 8 bungkus sabu seberat 2 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku, sabu tersebut akan dijual kepada Romadoni (19) warga Jalan Todak lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang berhasil diringkus setelah kejar-kejaran dengan petugas.
“Kini kedua tersangka dalam penyidikan. Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan UU Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara, ” ujar Irfan. (tondang)