Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan warga Dusun Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Krisna (23) diamankan, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 23.30 WIB, setelah personil Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi jika di Dusun Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menurut informasi, jika ciri-ciri pelaku berbadan gempal, pendek, rambut pendek dan sering dipanggil Krisna.
Atas dasar informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya petugas mendatangi Krisna yang sedang berada di dalam rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Krisna.
Petugas lalu melakukan penggeledan rumah dan ditemukan dari dalam kamar barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Dari hasil interogasi petugas, Krisna mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial JM yang tinggal di Kampung Dosin, tepat nya sering duduk di bengkel las listrik.
Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap JM, ternyata tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini petugas tetap melakukan pencarian terhadap JM guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar lagi di wilayah Simalungun. (zai)