Tebingtinggi, Lintangnews.com | Selesai mendengarkan seluruh kesaksian di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu dkk, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia menuntut terdakwa Yudi Prihatin selama 9 tahun penjara, Rabu (3/10/2018).

Disebutkan jika sebelumnya terdakwa, Senin (5/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Besar Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi atau tepatnya di samping Kantor Camat Kota Tebingtinggi dipantau petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi.
Terdakwa ditangkap di dalam kamar oleh saksi petugas BNNK yaitu Riswan dan Fazri Harahap . Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika golongan I jenis sabu di kantong baju sebelah kiri dan uang sebesar Rp 304.000 di kantong celana terdakwa.
Selanjutnya menemukan barang bukti berupa 1 set mancis, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna orange dan 3 set pipet sendok takaran sabu di dalam kamar yang diakui terdakwa sebagai miliknya.
Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui, sabu diperolehnya dari Darman (belum tertangkap) dengan membeli seharga Rp 850.000 pada Senin (5/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB di samping Kantor Camat Kota Tebingtinggi. (purba)