Protes Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Warga Surati Gubsu, DPRD Sumut Sampai Kementerian PUPR

Siantar, Lintangnews.com | Persoalan harga ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Siantar di Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sampai sejauh ini belum mencapai titik temu.

Terkait hal itu, warga akhirnya mengajukan keberatan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Surat keberatan juga ditembuskan pada DPRD Sumut, Kanwil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pembanganan Jalan dan Jembatan, Ombudsman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

“Surat yang disampaikan dengan membawa nama forum itu intinya minta supaya ada klarifikasi soal harga yang dinilai warga terlalu rendah,” ucap Astronout Nainggolan salah seorang pemilik lahan, Senin (19/10/2020).

Dalam hal ini, masyarakat sedang menunggu surat balasan dari Gubsu melalui institusi terkait untuk membentuk tim.

Namun, bukan hanya soal harga ganti rugi yang dipermasalahkan, tentang selisih ukuran luas lahan juga turut dipertanyakan dalam surat tersebut.

“Ada beberapa warga yang mengaku, setelah lahannya diukur pihak panitia pembebasan dari Kanwil BPN, tidak sesuai dengan surat tanah yang dimiliki. Artinya, terjadi pengurangan ukuran lahan dari yang ada pada surat warga,” ucap Anggota DPRD Siantar ini.

Sambungnya, soal penentuan harga itu boleh saja kembali melibatkan appraisal independen. Namun harus tetap melalui musyawarah dengan warga sebagai pemilik lahan. Tidak seperti sebelumnya, soal harga malah ditentukan pihak Kanwil BPN Sumut secara sepihak.

“Ada mekanisme yang harus dilakukan Kanwil BPN Sumut. Tetapi, semua harus melalui musyawarah dengan warga karena musyawarah itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ganti Rugi Lahan yang harus dilakukan dengan transparan,” sebutnya.

Sebelumnya, keberatan warga terkait harga ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol ini empat mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba.

Menurutnya, jika warga keberatan, maka dipersilahkan menyurati Gubsu dan ditembuskan kepada DPRD Sumut. (Elisbet)