Asahan, Lintangnews.com | Diduga sarat dengan rekayasa, PT Cinta Karya Membangun (CKM) melayangkan surat sanggahan Nomor :05 /PT-CKM/.SS/IV/2021 ke Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan, Jumat (9/4/202).
Hal ini terkait atas penetapan pemenang lelang peningkatan ruas Jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (nomor ruas 047) Kecamatan Rahuning dimenangkan PT Duta Multi Anugrah.
Pasalnya, pelelangan dinilai sarat dengan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan diminta tender itu dibatalkan.
Direktur Utama PT CKM, Irwan Sianturi mengatakan, surat sanggahan harus dijawab oleh UKPBJ Asahan atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan.
Surat sanggahan yang disampaikan di luar aplikasi Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu tembusannya ditujukan pada Inspektorat Kabupaten Asahan, Pengguna Anggaran/Kepala Dinas PekerPU Kabupaten Asahan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap sebagai pengaduan dan harus ditindaklanjuti.
“Saya telah melayangkan surat sanggahan ke UKPBJ Asahan atau Pokja, maka mereka harus dijawab sebagaimana mestinya,” ungkap Irwan, Jumat (9/4/2021).
Dia menuturkan, Pokja Konstruksi Jalan Dinas PUPR tahun anggaran 2021 telah mengalahkan perusahaan mereka pada tahap evaluasi teknis dikarenakan tidak menyampaikan jadwal penyediaan bahan, jadwal tenaga kerja dan jadwal peralatan sesuai di persyaratan yang disampaikan hanya bentuk jadwal pelaksanaan.
“Perlu kami sampaikan kebenaran dalam dokumen yang disusun Pokja pemilihan jasa konstruksi dengan nomor Nomor: 04/KP.2701407/UKPBJ-AS/2021 tanggal 15 Maret 2021 Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) perihal persyaratan kualifikasi nomor IKP 30.12 ayat 3 disebutkan, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil, serta dipersyaratkannya sub bidang klasifikasi SBU- SI 003 yang masih berlaku,” ujar Irwan.
Sementara pada nama paket di tampilan www.lpsekab.asahan.com, Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi mempersyaratkan kualifikasi non kecil, sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Lebih disayangkan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi memenangkan PT Duta Multi Anugrah dengan kualifikasi non kecil.
“Mengapa PT Duta Multi Anugrah dimenangkan dengan kualifikasi non kecil sementara di LDK disebutkan usaha kecik. Artinya ada ketidak sinkron antara LDK dengan aplikasi LPSE. Saya menilai, persaingan usaha tidak sehat telah terjadi di UKPBJ Asahan,” sebut Irwan.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 65 Ayat 4 yang berbunyi ‘paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan nilai Rp15 miliar diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi’.
“Maka proses tender yang dilakukan UKPBJ Asahan telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dimana perbuatan itu disinyalir perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana,” papar Irwan.
Menurutnya, ada kesalahan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi dalam menyusun dokumen yang salah dan memenangkan perusahan yang tidak memenuhi ketentuan semua peraturan di atas.
Pihaknya berkesimpulan, Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi telah melakukan perlawanan terhadap hukum PT CKM, sehingga meminta agar penetapan pemenang dibatalkan dan segera dilakukan pelelangan ulang. Dan apabila pengaduan tidak ditanggapi, maka PT CKM akan membuat pengaduan pada instansi terkait seperti aparat penegak hukum.
“Kita meminta pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk menyelesaikan pengaduan itu. Dan Inspektorat Kabupaten Asahan yang menangani pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat segera menanggapi pengaduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi itu pihak UKPBJ Asahan sedang menyiapkan jawaban dari sanggahan dari perusahaan yang menyanggah. “Jawaban dari sanggahan sedang kami siapkan,” ujar Kepala Bagian UKPBJ Asahan, Kasian. (Heru)