PT Hutama Karya Diduga Memakai Perusahaan Subkon Tak Memiliki Ijin Galian C

Lokasi pengerjaan proyek PT Hutama Karya di Kecamatan Pahae Jae.

Taput, Lintangnews.com | Hingga saat ini, proyek bendung seluas 3200 hektar di Kecamatan Pahae Jae dan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)  yang dikerjakan PT Hutama Karya masih juga memakai 3 perusahaan sub kontraktor (subkon) diduga belum memiliki kelengkapan ijin galian C.

Hal itu dikatakan salah seorang warga yang tinggal di daerah itu bermarga Tambunan, Senin (2/9/2021).

Menurutnya, pihak PT Hutama Karya masih saja memakai perusahan subkon yang kelengkapan ijin mereka hingga saat ini belum ada dari Kementerian terkait. Yang ada hanya rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput.

“Mana tindakan dari para aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan pengambilan tanah urug untuk memenuhi kebutuhan proyek milik PT Hutama Karya itu. Apakah memang bisa di Taput seenaknya saja tanpa ada mengantongi ijin resmi galian C dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tukas Tambunan.

Dirinya mempertanyakan apakah pihak pimpinan utama PT Hutama Karya yang membidangi pekerjaan di Jakarta telah mengetahui dan mendapat laporan resmi dari lokasi pekerjaan di Pahae Jae tersebut.

“Atau memang jangan-jangan dugaan saya kalau pimpinan PT Hutama Karya di lokasi Pahae Jae dalam hal ini pak Bambang tidak mau tau yang penting proyek itu bisa segera selesai,” tegasnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kembali pimpinan PT Hutama Karya di Pahae Jae, Bambang ternyata sudah tidak bisa lagi dihubungi dan diduga telah memblokir panggilan wartawan. (Pembela)