Simalungun , Lintangnews.com | PT Intijaya Mandrasa Jayasari langsung membayarkan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada saat melakukan transaksional jual beli dengan masyarakat atas lahan seluas 125 hektar di Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Terkait BPHTB krn lahan tsb transaksinya 2015 atau 2016 sudah dibayarkan tahun dimaksud,” sebut Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemkab Simalungun, Mixnon Simamora melalui pesan singkat WhatsApp (WA) miliknya, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menyampaikan, persoalan lahan seluas 125 hektar di Kelurahan Pematang Raya yang disebut-sebut pemiliknya PT Intijaya Mandrasa Jayasari setelah difasilitasi Pemkab Simalungun melakukan transaksi, akan meminta DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun dengan mengundang PT Intijaya Mandrasa Jayasari, Pemkab Simalungun dan masyarakat penjual setelah agenda kerja DPRD yang sudah diprioritaskan selesai.
“Nanti setelah agenda yang lain selesai, akan kita lakukan RDP. Karena, lahan itu semula SK 44. Kemudian dirubah menjadi SK 579 dan dilakukan pelepasan kepada masyarakat yang selama itu mengelola,” paparnya.
Bernhard mengatakan, RDP dilakukan untuk mengetahui bagaimana lahan menjadi dikelola PT Intijaya Mandrasa Jayasari. “Dulu Pemkab Simalungun pernah mengajukan bantuan uang muka (panjar) untuk pegawai yang akan membeli unit rumah di situ, namun kami dari DPRD tidak menyetujuinya,” katanya menambahkan.
Diketahui untuk pembeli lahan, dikenakan BPHTB. Yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dan kepada penjual, dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Yakni PPh Pasal 1 ayat (1).
Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah pasal 1 ayat (1). Sedangkan untuk pembeli, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli. (Zai)