Pukuli Anggota Brimob, Jaksa Siantar Tuntut 7 Terdakwa 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Tujuh orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (10/7/2019).

Namun saat dituntut, terlihat ketujuh terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya dan menggenggam tangannya di kursi pesakitan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangatar Sidabuke, Ferry Aritonang, Jelianto Hutasoit, Herkules Panjaitan, Hermanto Siringo-ringo, Rafles Parningotan Nainggolan dan Leo Chandra Pangaribuan dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ucap JPU Herry Santoso.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Kemudian, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Reinhard menyatakan kepada majelis hakim agar memberikannya waktu untuk membuat nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

Sebelumnya, bahwa pada hari Minggu (3/3/2019) saksi korban melintas dari Jalan Merdeka hendak menuju asrama Brimob Siantar di Jalan Ahmad Yani.

Setibanya di Jalan Patimura , da bus merk Betahamu masuk ke Jalan Merdeka dan langsung mengambil jalur kiri tanpa menghidupkan lampu sen (lampu tangan).

Melihat itu, saksi pun terkejut dan hampir menabrak mobil tersebut. Lalu saksi menegur supir mobil dengan mengatakan ‘woi bos pasang lampu tangan mu’. Ternyata dijawab supir ‘apa, kenapa’, sembari saksi digiring. Kemudian mobil menghadang laju sepeda motor saksi tepat di depan pintu masuk SMP Negeri 1 Kota Siantar.

Lalu saksi turun dari sepeda motornya. Salah seorang pelaku bernama Mangantar Sidabuke langsung menghampiri saksi dan meninju bagian pelipis mata kanan sebanyak satu kali. Tidak sampai disitu, teman-teman pelaku berjumlah 6 orang juga ikut memukuli saksi secara membabi buta. (Res)